Baharruddin Dorong Pelaksanaan Konferda KSPSI Sumut Segera di laksanakan

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia

POTRETRI007.COM - Medan. Kepala Dinas Tenga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Kadisnaker Provsu) Baharuddin,SH,MSi akan mengundnag seluruh Kepala Disnaker se Sumut untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang pelaksanaan  verifikasi serikat pekerja yang ada di Sumut. Termasuk penjelasan adanya dua organiasi yang memiliki nama dan logo yang sama di Sumut.

Hal itu menjadi bagian dari kesimpulan pertemuan atau audiensi Serikat Pekerja Anggota (SPA) K.SPSI Sumut diantaranya Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumut Sabam Parulian Manalu, SE,PHD, Supranoto (SP LEM), Nelson Manalu, SH (SP KEP), Antony Pasaribu, SE (FSPTI Medan), Ardin Silalahi (FSPTI), J Sitanggang,SH (SP KEP), Suriono (SP PP), Sutrisno, Sabarudin, Zainal R (SP RTMM), dan Gimin (SP LEM) dengan Kadisnaker Sumut Baharuddin di ruang kerjanya, Senin 12 April 2021 lalu.

“Kita akan panggil semua kepala dinas kabupaten/kota, kita akan adakan rakor sehingga dalam pelaporan data tenaga kerja yang tergabung di serikat pekerja lebih akurat karena ini akan berkaitan dengan dewan pengupahan di provinsi dan daerah,” ucap Baharuddin.

Disebutkannya, setelah mendapat informasi dari SPA yang hadir pada saat itu, bahwa ternyata ada dua organisasi yang kenetulan namanya dan logonya sama namun status hukum masing-masing berbeda. Yang 1 SPTI dengan status organisasi serikat pekerja dengan pencatatan di Disnaker itulah SPTI yang di pimpin Sabam Manalu sesuai dengan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh, sementara yang lain SPTI organisasi kemasyarakatan (ORMAS ) yang terdaftar di Kemenkumham atau Kesbanglinmaspol di daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas, setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang / Perppu 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138.

Pada kesempatan itu, Baharuddin menegaskan agar KSPSI Sumut segera melakukan Konferda berhubung telah berakhirnya kepengurusan KSPSI DPD Sumut di tahun 2020 silam. Dengan dilaksanakannya Konferda dan dipilih kepengurusan yang baru, maka roda organisasi akan berjalan dengan baik. 

Dalam pertemuan tersebut, Sabam Parulian Manalu menyampaikan bahwa serikat pekerja yang ada di Sumut di bawah naungan SPA yang berhubungan langsung dengan anggota serikat pekerja. Hal ini berkaitan erat dengan penentuan komposisi dewan pengupahan. Juga disampaikan bahwa direncanakan pada Mei 2021, pihaknya telah mengajukan ke pengurus pusat Konfederasi SPSI agar dilaksanakan Konferda KSPSI DPD Sumut berhubung kepengurusan sebelumnya telah berakhir di November 2020.

“Ada 7 SPA yang memiliki keanggotaan yang strategis di FSPSI Sumut, selama ini sepertinya tidak mendapat informasi-informasi kegiatan dan program dari Disnaker Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Kami harapkan, supaya Disnaker menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku". ucapnya mengakhiri. (Hs)

Komentar